Rabu, 13 Oktober 2010

5. Retribusi izin tempat usaha digenjot

Pemkot Palembang studi banding ke kota lain
BISNIS INDONESIA
PALEMBANG Pemkot Palembang berencana menaikkan tarif surat izin tempat usaha (SITU) karena tarif yang
ada dinilai terlalu murah dibandingkan dengan daerah lain.
"Besaran kenaikan masih akan dikaji karena harus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi di Palembang. Selain itu, kami akan melakukan studi banding ke kota lain. Kenaikan tarif SITU (Surat Izin Tempat Usaha) diharapkan dapat lebih memaksimalkan pendapatan daerah," Syamsul Djauhari, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Palembang, pekan lalu.
Dia menjelaskan retribusi SITU saat ini terbagi dalam lima golongan. Golongan I tarifnya sebesar Rpl75.000 pertahun, dengan luas lahan 3x4 meter, golongan II (Rp250.OOO per tahun), golongan HI (Rp400.000 per tahun), serta golongan IV dan IV tarif yang berlaku sesuai dengan luas lahan.
Menurut dia, jika dilihat dari nilai nominal, sebenarnya pembualan SITU jauh lebih murah dibandingkan dengan retribusi pasar. Hal itu karena SITU berlaku untuk 2 tahun dan perlu dilakukan penyesuaian.Hingga kini, lanjut Syamsul, realisasi pendapatan BKPMD Palembang sudah melampaui target hingga 107%. Dua jenis izin yang dikelola, yakni SITU dan surat izin gangguan BKPMD berhasil meraup pendapatan Rp3,4 miliar dari target Rp2,76 miliar. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu, hanya Rp2,6 miliar yang diperoleh dari 7.000 SITU.
Artinya, sambungnya, kesadaran masyarakat Palembang untuk membuat SITU dan surat izin gangguan semakin baik.
"Selain itu, dari sisi pelayanan sekarang juga jauh lebih baik. Namun, bukan berarti kami sembarangan memberi izin," tegasnya.Menurut Syamsul, BKPMD Palembang juga mengutamakan pengawasan tetap. Bahkan, imbuhnya, tidak memberikan izin kepada usaha yang tidak layak.
Permudah layanan
Dalam perkembangan lain, untuk menarik investor badan publik seperti pemerintah daerah se-
mestinya mempermudah pelayanan izin usaha, seperti IMB, SIUP, TDP, HO dan sebagainya. Bagi investor pelayanan cepat dan mudah dinilai penting karena akan meminimalisasi munculnya ekonomi biaya tinggi.
"Normatifnya, mesti ada standar pelayanan publik yang dilakukan aparat pemerintah yang sesuai dengan peraturan daerah (perda). Bisa saja biaya pelayanan lebih tinggi dari biasanya dan ini yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi," kata Kepala Komisi Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut-NAD Faisal Akbar Nasution akhir pekan lalu.
Secara nasional, paparnya, Ombudsman banyak menerima pengaduan masalah perizinan usaha. Untuk Sumut-NAD belum menerima pengaduan masalah administrasi izin usaha. Barang-kali, sambungnya, hal itu disebabkan oleh sikap investor yang ingin cepat selesai urusan tanpa dipersulit. Bisa saja kalangan usaha belum memanfaatkan komisi untuk mempermudah pelayanan administrasi yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintah.
Dia menilai pola pikir dan perilaku aparat pemerintahan terkesan minta dilayani. Akibatnya, kalangan investor yang ingin urusan cepat bernegosiasi mempermudah pelayanan izin usaha dengan cara jalan pintas, misal-
nya dengan memberi tips atau sogokan kepada aparat pemerintah daerah.
"Pungutan liar akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Hal ini akan memengaruhi iklim investasi. Mesti ada perubahan mindset oleh aparat pemerintah kita."Faisal mencontohkan pengalaman izin IMB, semestinya surat IMB bisa cepat keluar 1 bulan tetapi faktanya bisa terbit 3 bulan. Padahal, masuknya investasi akan mengurangi beban sosial pemerintah, antara lain berkurangnya pengangguran, tumbuhnya lapangan kerja, naiknya pendapatan masyarakat, serta kegiatan-kegiatan ekonomi yang memberi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut dia, kalangan masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik. Pelayanan buruk, sambungnya, sama dengan perilaku koruptif.Dia mengungkapkan sepanjang 2009, khususnya periode 5 Januari-10 Desember, Komisi Ombudsman Perwakilan Sumut-NAD menerima 64 laporan dengan klasifikasi pelapor terbanyak dari perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat dan profesi. k49/ki4/bambang supriyanto) (redoksi@bisnis.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar